Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut. SKKB berlaku selama 6 (enam) bulan. (Wikipedia)
SKCK, salah satu contohnya, marak dibutuhkan oleh masyarakat ketika mendaftar CPNS ataupun melamar pekerjaan lainnya.
Prosedur Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) :
Biaya : Gratis
Waktu : Bisa ditunggu
Membuat SKCK Baru:
a. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Desa/Kelurahan tempat domisili pemohon.
b. Membawa fotocopy KTP pemohon.
c. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
d. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
e. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
Catatan:
- Permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Kecamatan bersifat legalisasi pemohon oleh Camat, selanjutnya berkas pengajuan yang berupa pengantar diteruskan ke Polsek Taman sebelum akhirnya diserahkan ke Polres Sidoarjo.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkauatn, selanjutnya perpanjangan SKCK dilakukan di Polres. Kecamatan hanya melayani legalisasi pembuatan baru bukan perpanjangan.
0 komentar:
Posting Komentar