Persyaratan
1. Warga Negara Indonesia
a. Asli Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran
b. Nama dan identitas saksi kelahiran
c. Asli Surat keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan (Trpiplikat)
d. Foto copy KK dan KTP Orang Tua
e. Foto copy Akta Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua.
2. Warga Negara Asing
a. Asli Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran
b. Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua
c. Foto copy KK/KTP orang tua bagi pemegang Izin Tinggal Tetap
d. Surat Keterangan Tempat Tinggal Orant Tua bagi Pemegang Izin Tinggal Terbatas
e. Paspor bagi pemegang Izin Kunjungan.
Catatan :
Pengurusan Akta Kelahiran bertempat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sidoarjo, untuk itu waktu dan biaya tergantung dari peraturan yang berlaku oleh Dispendukcapil.
0 komentar:
Posting Komentar