Akta Kelahiran


PENCATATAN KELAHIRAN/AKTA KELAHIRAN
Persyaratan
1. Warga Negara Indonesia
    a. Asli Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran
    b. Nama dan identitas saksi kelahiran
    c. Asli Surat keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan (Trpiplikat)
    d. Foto copy KK dan KTP Orang Tua
    e. Foto copy Akta Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua.

2. Warga Negara Asing
    a.
Asli Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran
    b. Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua
    c. Foto copy KK/KTP orang tua bagi pemegang Izin Tinggal Tetap
    d. Surat Keterangan Tempat Tinggal Orant Tua bagi Pemegang Izin Tinggal Terbatas
    e. Paspor bagi pemegang Izin Kunjungan.


Catatan :
Pengurusan Akta Kelahiran bertempat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sidoarjo, untuk itu waktu dan biaya tergantung dari peraturan yang berlaku oleh Dispendukcapil.

0 komentar:

Posting Komentar