Kartu Kuning

ilustrasi Kartu Pencari Kerja

Kartu Kuning atau Kartu Pencari Kerja atau disebut juga Kartu AK-1 adalah bukti identitas bagi seseorang untuk melamar pekerjaan baik di instansi swasta maupun pemerintah. Dahulu, untuk mendapatkan Kartu Pencari Kerja ini harus datang ke Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker). Namun seiring pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat maka pengurusan Kartu Pencari Kerja bisa didapatkan di tiap Kecamatan.

Prosedur  Pengurusan Kartu Pencari Kerja :
Biaya : Gratis

Waktu : Bisa ditunggu

Syarat-syarat pengurusan baru/perpanjangan Kartu Pencari Kerja :

a. Mengisi Form Identitas Pencari Kerja (disediakan oleh kecamatan)
b. Foto berwarna terbaru ukuran 3x4 2 lembar
c. Foto copy Kartu Keluarga
d. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
e. Foto copy ijazah dari SD hingga pendidikan terakhir
f. Foto copy keterangan pengalaman kerja (jika ada)
g. Semua berkas dimasukkan kedalam stopmap.

Catatan :
  • Kartu Pencari Kerja berlaku 3 bulan sejak tanggal diterbitkan.
  • Bagi Anda yang baru lulus sekolah/kuliah hendak melamar kerja ada baiknya segera mengurus pengajuan Kartu Pencari Kerja di kecamatan sejak dini agar ketika ada lowongan pekerjaan sudah siap, tidak buru-buru ke kecamatan untuk mendapatkan Kartu Pencari Kerja.

0 komentar:

Posting Komentar