PENCATATAN KEMATIAN/AKTA KEMATIAN
Persyaratan
1. Warga Negara Indonesia
a. Asli Surat Kematian dari Rumah Sakit/Dokter/Puskesmas
b. Asli Surat Kematian dari Desa/Kelurahan
c. Foto copy KTP dan KK dengan menunjukkan aslinya
d. Asli Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan
e. Mengisi blanko permohonan.
2. Warga Negara Asing
a. Asli Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Paramedis
b. Foto copy KK dan KTP bagi orang asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap
c. Foto copy Surat Keterangan Tempat tinggal bagi pemilik Izin Tinggal Terbatas
d. Foto copy Paspor.
Catatan :
Pengurusan Akta Kematian bertempat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sidoarjo, untuk itu waktu dan biaya tergantung dari peraturan yang berlaku oleh Dispendukcapil.
0 komentar:
Posting Komentar