PENCATATAN PERKAWINAN/AKTA PERKAWINAN
Persyaratan
1. Warga Negara Indonesia
- Surat Keterangan terjadi perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat perkawinan Penghayat Kepercayaan yang ditanda tangani oleh Pemuka Penghayat kepercayaan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami dan istri
- Pas foto suami dan istri
- Kutipan Akta Kelahiran suami dan istri
- Surat Keterangan Model N1, N2, N3, N4
2. Warga Negara Asing
- Disamping persyaratan tersebut di atas melampirkan paspor suami atau istri orang asing.
Catatan :
Pengurusan Akta Perkawinan bertempat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sidoarjo, untuk itu waktu dan biaya tergantung dari peraturan yang berlaku oleh Dispendukcapil.
0 komentar:
Posting Komentar