Akta Perkawinan

ilustrasi Akta Perkawinan

PENCATATAN PERKAWINAN/AKTA PERKAWINAN

Persyaratan

 1. Warga Negara Indonesia
  • Surat Keterangan terjadi perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat perkawinan Penghayat Kepercayaan yang ditanda tangani oleh Pemuka Penghayat kepercayaan.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami dan istri
  • Pas foto suami dan istri
  • Kutipan Akta Kelahiran suami dan istri
  • Surat Keterangan Model N1, N2, N3, N4 
2. Warga Negara Asing
  • Disamping persyaratan tersebut di atas melampirkan paspor suami atau istri orang asing.

    Catatan
    :
    Pengurusan Akta Perkawinan bertempat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sidoarjo, untuk itu waktu dan biaya tergantung dari peraturan yang berlaku oleh Dispendukcapil.

0 komentar:

Posting Komentar