Surat Pindah

SURAT PINDAH


Surat Pindah

Dalam bidang Kependudukan, Surat Pindah dibagi menjadi 2 macam, yakni Surat Pindah Datang dan Surat Pindah Keluar. Surat Pindah Keluar bagi penduduk Kecamatan Taman yang hendak pindah antar Desa, antar Kecamatan, antar Kapupaten/Kota dan antar Propinsi. Sedangkan Surat Pindah Datang adalah bagi penduduk yang sebelumnya dari luar Kecamatan Taman masuk menjadi penduduk wilayah Kecamatan Taman.

Prosedur Pelayanan Surat Pindah Keluar dan Surat Pindah Datang:
Biaya : Gratis
Waktu : paling lambat 1 hari

1. Surat Pindah Keluar
Persyaratan Pengurusan Surat Pindah Keluar adalah sebagai berikut:
a. Formulir pengajuan dan surat pengantar dari Desa/Kelurahan
b. Pas foto terbaru ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar
c. Keluarga(KK) dan KTP asli
d. SKCK dari kepolisian (khusus bagi yang pindah keluar antar Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Propinsi)

2. Surat Pindah Datang
Persyaratan Pengurusan Surat Pindah Datang adalah sebagai berikut:
a. Formulir pengajuan dan surat pengantar dari Desa/Kelurahan
b. Pas foto terbaru ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar
c. Surat keterangan pindah datang yang disahkan pejabat berwenang
d. Data-data pendukung seperti fotocopy Akte Kelahiran, Ijazah, dan Surat Nikah
e. SKCK dari kepolisian asal (khusus bagi yang pindah datang antar Kecamatan, Kabupaten/Kota & Propinsi)

Catatan.
Untuk Surat Pindah datang otomatis yang bersangkutan diharuskan mengurus Kartu Keluarga(KK) dan Kartu Tanda Penduduk(KTP) karena surat pindah datang tidak dapat berdiri sendiri. Baik Surat Pindah Datang maupun Surat Pindah Keluar berlaku 30 hari sejak tanggal penerbitan.

0 komentar:

Posting Komentar