Kartu Keluarga

KARTU KELUARGA (KK)


Kartu Keluarga (KK)

Prosedur Pengurusan Kartu Keluarga (KK) Kecamatan Taman:

Biaya : Gratis
Waktu : Paling Lambat 2 Minggu

Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya. Kartu keluarga dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT dan Kantor Desa/Kelurahan.

Perubahan Data
Setiap terjadi perubahan data dalam Kartu Keluarga seperti karena terjadi peristiwa Kelahiran, Kematian, Kepindahan, dll, Kepala Keluarga wajib melaporkan ke Desa/kelurahan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja.

Persyaratan untuk pembuatan Kartu Keluarga(KK) baru/perpanjangan adalah sebagai berikut: 
1. Formulir Pengajuan dan Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
2. Kartu Keluarga Lama
3. Surat Nikah atau Akta Cerai bagi yang membuat KK karena perkawinan / perceraian
4. Surat Keterangan Lahir / Akta Kelahiran Anak
5. Surat Pengangkatan Anak (jika mengadopsi anak)
6. Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap bagi WNA 

7. Surat Keterangan Pindah Datang bagi pendatang dari luar Kecamatan Taman
8. Fotocopy pembayaran lunas PBB terakhir (optional).


Catatan:
Kartu Keluarga (KK) adalah Dokumen milik Pemda Propinsi Jawa Timur dan karena itu tidak boleh mencoret, merubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum dalam Kartu Keluarga. Setiap terjadi perubahan karena Mutasi Data dan Mutasi Biodata, wajib dilaporkan kepada Desa/Lurah dan akan diterbitkan Kartu Keluarga (KK) yang baru. Pendatang baru yang belum mendaftarkan diri atau belum berstatus penduduk Kecamatan Taman, nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalam Kartu Keluarga.


 

0 komentar:

Posting Komentar