Akta Perceraian

ilustrasi Akta perceraian

PENCATATAN PERCERAIAN/AKTA PERCERAIAN

Persyaratan

 1. Warga Negara Indonesia

  • Surat Keputusan Perceraian asli dari Pengadilan Negeri
  • Kutipan Akta Perkawinan Asli
  • Foto copy KTP dan KK
  • Foto copy Akta Kelahiran
  • Pas foto ukuran 3x4 2 (dua) lembar
  • Mengisi formulir permohonan.
2. Warga Negara Asing
  • Foto copy dan menunjukkan dokumen asli dari Imigrasi Paspor, KITAP, KITAS, Visa dan STMD dari Kepolisian
  • Semua dokumen yang berbahasa asing harus diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia.

Catatan
:
Pengurusan Akta Perceraian bertempat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sidoarjo, untuk itu waktu dan biaya tergantung dari peraturan yang berlaku oleh Dispendukcapil.

0 komentar:

Posting Komentar