PENCATATAN PERCERAIAN/AKTA PERCERAIAN
Persyaratan
1. Warga Negara Indonesia
- Surat Keputusan Perceraian asli dari Pengadilan Negeri
- Kutipan Akta Perkawinan Asli
- Foto copy KTP dan KK
- Foto copy Akta Kelahiran
- Pas foto ukuran 3x4 2 (dua) lembar
- Mengisi formulir permohonan.
- Foto copy dan menunjukkan dokumen asli dari Imigrasi Paspor, KITAP, KITAS, Visa dan STMD dari Kepolisian
- Semua dokumen yang berbahasa asing harus diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia.
Catatan :
Pengurusan Akta Perceraian bertempat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sidoarjo, untuk itu waktu dan biaya tergantung dari peraturan yang berlaku oleh Dispendukcapil.
0 komentar:
Posting Komentar