KTP

KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)


contoh EKTP

Prosedur Pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kecamatan Taman


Biaya : Gratis
Waktu : Bisa Ditunggu (jika yang bersangkutan datang sendiri)

Kartu Tanda Penduduk(KTP) adalah identitas resmi seseorang sebagai Warga Negara Indonesia. Selain itu juga sebagai identitas utama yang dijadikan dasar dari dokumen lain yang dimiliki. Kartu ini wajib dimiliki oleh penduduk Kecamatan Taman yang berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Pembuatan KTP dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak:
1. Berusia 17 tahun
2. Tanggal Pernikahan
3. Menjadi Penduduk Kecamatan Taman.

Persyaratan untuk pembuatan KTP baru adalah sebagai berikut:
1. Formulir pengajuan dan surat pengantar dari Desa/Kelurahan
2. Foto copy Kartu Keluarga (KK)
3. Pas foto terbaru berwarna ukuran 2x3 2 lembar.

Persyaratan untuk perpanjangan KTP lama adalah sebegai berikut:
1. Formulir pengajuan dan surat pengantar dari Desa/Kelurahan
2. Foto copy Kartu Keluarga (KK)
3. Pas foto terbaru berwarna ukuran 2x3 2 lembar.
4. Menyerahkan KTP lama yang telah habis masa berlakunya
5. Surat Keterangan Kehilangan dari Polsek jika KTP lama hilang.

Masa Berlaku KTP:
Masa berlaku Kartu Tanda Penduduk(KTP) adalah 5 tahun, kecuali bagi yang berusia lanjut(60 tahun atau lebih), KTP berlaku seumur hidup. Berakhirnya masa berlaku KTP sesuai dengan tanggal dan bulan lahir yang bersangkutan.  


     

8 komentar:

  1. Dear Admin.

    Apakah untuk pembuatan E-KTP nantinya masih tetap bisa ditunggu?

    --- Selamat dan Sukses untuk Kecamatan Taman ---

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dear mas Avijanto,

      untuk pembuatan EKTP nantinya (menurut rencana) akan dibuka kembali setelah proses pembagian EKTP selesai. Saat ini kami masih melangsungkan pembagian EKTP di 24 Desa/kelurahan se-kecamatan Taman. Karena keterbatasan alat dari pusat, sehingga proses perekaman atau foto EKTP harus menunggu proses pembagian selesai karena system yang digunakan tidak mendukung keduanya berjalan (pembagian/aktivasi dan perekaman/foto).

      Mohon ditunggu info dari kami, ketika proses pembagian EKTP se Kecamatan Taman selesa, sesegera mungkin akan kami buka kembali proses perekaman/foto/pembuatan EKTP bagi masyarakat Taman yang belum sempat foto EKTP karena alasan apapun yang sudah sepatutnya kami maklumi.

      Sekedar info bahwa masyarakat Taman yang belum sempat melakukan perekaman EKTP kurang lebih sekitar 20%(25 ribuan jiwa) dari seluruh penduduk wajib EKTP.

      Untuk itulah kami selalu menghimbau ke warga untuk sudi kiranya menunggu info terbaru dari Kecamatan karena kami juga menunggu koordinasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

      Semoga membantu :)

      Hapus
  2. boleh minta alamat email admin, mau belajar cara bikin blog dan lainnya seputar web development.
    thx b4

    BalasHapus
    Balasan
    1. wah Admin ngga seberapa paham soal web development, tapi kalo mau tanya2 silakan ke halotaman@gmail.com sebisa mungkin pasti Admin jawab :)

      Hapus
  3. Dear Admin,
    saya sudah melakukan rekam e-ktp di kecamatan lain, trs saya pindah ke kcmtan Taman, apakah saya hrs rekam data lagi di kcmtan taman? kalau tdk kapan e-ktp saya bisa jadi, saya sudah memiliki ktp lama dari kcmtn taman.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dear,
      untuk rekam EKTP cukup satu kali. Meski yang bersangkutan pindah alamat tidak perlu melakukan perekaman ulang di tempat tujuan/alamat yang baru. solusi sementara diberi KTP non elektronik hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.

      rencananya, nantinya EKTP dapat dicetak di kecamatan. tidak lagi di pusat (Jakarta). untuk pelaksanaannya memang belum, mohon ditunggu. jika sudah ada nanti kami kabari, dan Anda kami undang untuk mendapatkan EKTP yang baru sesuai dengan alamat terbaru.

      Hapus
  4. Saya dulu pernah dapat undangan tp berhalangan hadir, sekarang kalo mau bikin ektp harus nunggu undangan atau bisa langsung datang?

    BalasHapus
  5. saya sudah buat e ktp dulu sampai sekarang kok blom jadi" ya????????? hampir 1 thn blom jadi". gmn nie

    BalasHapus